Tax Service ini merupakan jasa konsultan pajak yang kami sediakan untuk Anda yang membutuhkan penanganan pajak perusahaan Anda (PPh pasal 21, 22, 23, 4 (2), 15, 25 dan PP 23)  oleh orang yang ahli di bidang perpajakan, untuk penginputan pajak di e-faktur dan e-SPT , perhitungan pajak, sampai pelaporan pajak perusahaan setiap bulan dan pajak tahunan.

Keunggulan & Benefit Tax Service ACIS untuk Perusahaan:

  1. Manajemen tidak pusing lagi memikirkan masalah pajak perusahaan setiap bulan dan di akhir tahun.
  2. Penghematan SDM untuk bagian staf admin pajak di perusahaan.
  3. Tidak perlu direpotkan untuk penginputan data transaksi pajak perusahaan di e-faktur serta e-SPT.
  4. Tidak perlu direpotkan untuk perhitungan data pajak perusahaan setiap bulan.
  5. Tidak perlu direpotkan untuk pelaporan data pajak perusahaan ke kantor pajak (KPP) setiap bulan.
  6. Dapat berkonsultasi masalah pajak perusahaan kapanpun selama kontrak.
  7. Tidak perlu khawatir akan hasil, karena pengerjaan data pajak perusahaan dilakukan oleh SDM yang kompeten di bidang pajak dan diawasi langsung oleh tenaga professional berpengalaman di bidang akuntansi dan konsultan pajak lebih dari 5 tahun.
  8. Tim Tax Service kami adalah tim yang paham Accounting System juga khususnya ACCURATE, jadi dari system apapun sumber data Anda akan mampu kami kerjakan data pajaknya dengan baik.

Yang Anda dapatkan dari jasa Tax Service kami setiap bulan antara lain:

  1. Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 15, 21, 22, 23, 4 (2), 25.
  2. Perhitungan pajak PP 23 untuk omset perusahaan di bawah 4,8 Milyar.
  3. Penginputan data pajak ke e-SPT PPh dan e-SPT Badan Tahunan ( PPH 29 ).
  4. Rekon PPN setiap bulan dan input data ke e-Faktur PPN.
  5. Pelaporan PPh dan PPN ke Kantor Pajak Pratama (KPP) setiap bulan, dan PPh Badan Tahunan.

BENEFIT MASING-MASING PRODUK ACCOUNTING, TAX & AUDIT SERVICE DARI ACIS INDONESIA:

BENEFIT & OUTPUT

  • Tidak Pusing Memikirkan SDM
  • Hemat SDM
  • Tidak perlu direpotkan membuat Laporan Keuangan
  • Dikerjakan oleh profesional yang berpengalaman, hasil terjamin
  • Tidak pusing memikirkan pajak perusahaan
  • Tidak perlu repot input data pajak di e-faktur & e-SPT
  • Tidak pusing menghitung pajak perusahaan
  • Tidak perlu repot lapor pajak ke KPP setiap bulan
  • Konsultasi masalah pajak kapanpun selama kontrak
  • Dilakukan oleh tim ahli bersertifikat KAP (Kantor Akuntan Publik)
  • Hasil Audit terjamin dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Output yang didapat:
  • - Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas) setiap bulan
  • - Laporan Pendukung Lain (Buku Besar, Piutang, hutang, Stok, Aktiva Tetap) setiap bulan
  • - Rekon PPN setiap bulan dan input ke e-faktur
  • - Hitung PPh 21 setiap bulan
  • Rekon PPh lain (PPh 22 / 23 / 4(2) / 25 / 29 / 15) dan input ke e-SPT PPh
  • - Hitung PPh Final PP 23 (untuk omset < 4,8 M)
  • - Lapor pajak setiap bulan atau tahunan ke KPP
  • - Laporan Keuangan hasil audit dan Catatan atas Laporan Keuangan
  • - Laporan Audit yang berisi opini hasil audit yang bertandatangan KAP
  • Saran & masukan untuk Tax Planning Perusahaan

ACCOUNTING SERVICE

  • -

TAX SERVICE

  • -

ACCOUNTING+TAX SERVICE

  • -

AUDIT SERVICE

  • -

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut ?

Undang kami ACIS Indonesia untuk Tax Service di kantor Anda sekarang juga!